HomeFeaturedBuka Segel Tanpa Izin, Pengembang Griya Elok Townhouse Bandung Bisa Dipidana

BANDUNG – Proyek pembangunan perumahan Griya Elok Townhouse yang berlokasi di Jalan Jati Indah IV No. 17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, kembali menuai sorotan tajam dari Pemerintah Kota Bandung. Satgas Yustisi bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) melakukan penyegelan ulang terhadap proyek tersebut pada Kamis, 11 September 2025, karena proyek tersebut masih belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen izin lainnya yang wajib dimiliki.

Namun bukan hanya penyegelan yang menjadi perhatian. Plt Kabid Wasdal Cipta Bintar, Rita Shafira, menyatakan bahwa bila pengembang kembali membuka segel tanpa izin resmi, maka bisa dijerat pidana sesuai Pasal 232 KUHP, yang mengatur tentang perusakan atau pembukaan segel oleh pihak tidak berwenang.

Proyek Pernah Disegel, Namun Segel Dibuka Secara Sepihak

Menurut data resmi Cipta Bintar, proyek Griya Elok Townhouse sudah pernah disegel sebelumnya pada 5 Juli 2023 karena pelanggaran yang sama. Namun, segel tersebut dibuka sepihak oleh pengembang, tanpa koordinasi dan tanpa legalitas. Hal ini menambah catatan hitam dalam pelaksanaan proyek yang sejak awal dianggap bermasalah secara administratif dan hukum.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Yustisi kembali turun tangan dan menyegel ulang proyek pada 11 September 2025.

“Jika segel kembali dibuka, kami akan proses hukum dan berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian,” tegas Rita Shafira.

Aktivitas Pembangunan Dilarang Selama Status Disegel

Selama penyegelan berlaku, tidak diperkenankan ada aktivitas pembangunan dalam bentuk apapun. Proyek dinyatakan nonaktif secara hukum hingga izin PBG resmi terbit dan segel dicabut sesuai prosedur sah.

Pemerintah sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Tahap 1, sebagai bagian dari tahapan administratif. Bila pengembang tetap mengabaikan, akan diterbitkan SP 2 dan SP 3, yang kemudian bisa diikuti oleh sanksi hukum dan penyegelan permanen.

Mengapa Izin PBG Itu Vital?

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin wajib yang menggantikan IMB. Tanpa PBG, proyek dianggap ilegal dan berisiko:

  • Tidak bisa didaftarkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)
  • Tidak memperoleh layanan publik seperti listrik, air, dan akses jalan
  • Tidak dapat diurus legalitas hak milik bagi pembeli
  • Berpotensi dibongkar paksa oleh pemerintah

Karena itu, pengembang yang membangun tanpa PBG bukan hanya melanggar aturan teknis, tapi juga hukum pidana.

Imbauan Serius: Masyarakat Diminta Tidak Membeli Unit Griya Elok Townhouse

Merujuk pada laporan resmi bisnisview.com, masyarakat secara tegas diimbau untuk tidak membeli unit di proyek Griya Elok Townhouse. Transaksi properti tanpa dasar legalitas akan menimbulkan kerugian serius bagi konsumen, baik dari segi status hukum rumah maupun risiko finansial.

Risiko membeli unit tanpa legalitas:

  • Rumah tidak bisa disertifikatkan
  • Tidak bisa digunakan sebagai jaminan kredit
  • Berisiko digugat atau dibongkar
  • Tidak ada perlindungan hukum bagi pembeli

Penegakan Hukum Bukan Anti-Investasi, Tapi Soal Keadilan

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam keterangannya sebelumnya menyatakan bahwa Pemkot bukan menolak investasi, tapi menuntut semua pengembang taat pada aturan.

“Kalau semua izinnya jelas, pasti kita dukung. Tapi kalau belum ada izin, ya jangan bangun dulu. Kita ingin menciptakan iklim usaha yang tertib dan adil,” ujarnya.

Pengembang Akhirnya Menyatakan Siap Hentikan Kegiatan

Di tengah tekanan regulasi dan sorotan publik, perwakilan pengembang yang hadir saat kegiatan penyegelan menyatakan siap menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sambil mengurus dokumen perizinan yang masih tertunda.

“Baik, Pak. Akan segera dihentikan hari ini juga,” ujar perwakilan pengembang.

Namun, publik dan pemerintah akan tetap mengawasi langkah pengembang untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Kasus Griya Elok Townhouse menjadi contoh nyata pentingnya kepatuhan hukum dalam dunia properti. Penyegelan ulang proyek dan ancaman sanksi pidana bukan sekadar formalitas—ini adalah peringatan keras bagi semua pengembang agar tidak mengabaikan aturan negara. Di sisi lain, masyarakat juga harus cermat dan tidak membeli properti tanpa legalitas lengkap.

Pesan Penting:
Jangan beli rumah hanya karena brosur meyakinkan. Minta lihat PBG, izin lokasi, dan bukti sah lainnya. Jangan ambil risiko demi harga murah.

Data & Referensi Online

Related Post

Scroll to Top